Kasus Penipuan Ringan
Gara-gara Rp 50 Ribu Kakek di Mertoyudan Disidang
- 0Komentar
BNews—MUNGKID— Seorang kekek asal Umbulharjo, Jogjakarta divonis sepuluh hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Terdakwa Bambang Wijanarko, 52, diputus bersalah karena terbukti melakukan penipuan di sebuah warung kelontong dengan total kerugian Rp 50 ribu. Sejak memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi pesakitan, Bambang sudah nampak tertunduk lesu. Dengan seksama, ia mendengarkan sidang vonis […]



