Dua Pemuda di Temanggung Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Setelah Dicekoki Miras
- calendar_month 31 menit yang lalu

ilustrasi korban kasus persetubuhan modus cekoki miras jenis ciu
BNews-JATENG— Aksi bejat dilakukan oleh dua pemuda pengangguran di Kabupaten Temanggung. Mereka tega mencekoki seorang anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) jenis ciu sebelum akhirnya memerkosa korban secara bergiliran.
Kedua pelaku saat ini telah diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berasal dari kecamatan yang berbeda. Mereka adalah IW (23), warga Kecamatan Kranggan, dan JD (19), warga Kecamatan Pringsurat.
Modus Pelaku: Buat Korban Hilang Kesadaran
Dalam melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya akibat pengaruh alkohol.
“Tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka. Hal itu dilakukan setelah korban tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman beralkohol,” jelas Kapolres, Rabu kemarin.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula saat korban diajak oleh seorang temannya untuk bermain ke sebuah rumah indekos di daerah Temanggung.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan beberapa orang yang tidak dikenalnya, termasuk kedua pelaku. Tidak lama kemudian, mereka menggelar pesta minuman keras jenis ciu.
Saat korban mulai mabuk dan hilang kesadaran, pelaku IW langsung melancarkan aksi bejatnya yang pertama. Tak berhenti di situ, korban kembali dipaksa menenggak alkohol hingga mabuk berat. Selanjutnya, giliran pelaku JD yang menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.
Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua
Kasus kekerasan seksual ini akhirnya terungkap setelah korban pulang dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian alat vitalnya kepada sang orang tua.
Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban kemudian mendesak anaknya untuk bercerita. Bak disambar petir di siang bolong, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh IW dan JD. Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Temanggung.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut di antaranya1 potong kaus lengan panjang warna hitam, 1 potong miniset warna hitam; 1 potong celana dalam warna biru bercorak.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung.
Mereka dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c KUHPidana. Regulasi ini melarang keras kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, termasuk menyetubuhi anak yang dalam keadaan tidak berdaya atau mabuk.
“Kedua tersangka kini diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres. (***)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar