Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 6 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Magelang Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

6 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Magelang Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya

  • calendar_month 29 menit yang lalu

BNews—MAGELANG — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Magelang, Jawa Tengah. Penghentian sementara tersebut dilakukan karena adanya permasalahan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi ketentuan.

Koordinator Wilayah SPPG Kota Magelang, Farhan Firdaus, mengatakan kebijakan penghentian sementara telah diberlakukan sejak akhir Mei 2026 sebagai bagian dari pengawasan program MBG.

“Suspent terkait IPAL ini sebagai bentuk ketegasan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN,” ujarnya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).

Farhan menjelaskan, saat ini terdapat 19 dapur MBG atau SPPG yang telah beroperasi di wilayah Kota Magelang. Meski demikian, enam dapur di antaranya harus menghentikan sementara aktivitas pelayanan hingga seluruh persyaratan terkait pengelolaan limbah terpenuhi.

Menurutnya, seluruh dapur MBG di Kota Magelang sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), termasuk enam dapur yang saat ini terkena sanksi penghentian sementara.

“Komitmen kami bersama dinas kesehatan untuk tidak mengoperasikan SPPG sebelum SLHS keluar,” cetusnya.

Ia menambahkan, Badan Gizi Nasional tidak menetapkan batas waktu khusus bagi pengelola dapur untuk menyelesaikan pembangunan maupun penyempurnaan sistem IPAL.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Ketika SPPG tersebut merasa IPAL-nya sudah sesuai, nantinya mengajukan pencabutan dengan verifikasi langsung oleh staf Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN RI bersama dengan Kareg dan Korwil,” pungkasnya.

Pengelolaan Limbah Jadi Syarat Utama Operasional Dapur MBG

Ketentuan mengenai operasional dapur Makan Bergizi Gratis diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 11 Februari 2026.

Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memperhatikan aspek pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional sehari-hari.

Pengelola dapur MBG juga diwajibkan melakukan pemilahan dan pengolahan limbah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, mereka harus melakukan pendataan volume limbah secara berkala sebagai bagian dari evaluasi program.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah makanan maupun limbah domestik dari dapur program MBG.

Apabila pengelola SPPG melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, Badan Gizi Nasional dapat memberikan sanksi mulai dari denda administratif; hingga penghentian operasional, baik sementara maupun permanen.

Wali Kota Magelang Tetap Dukung Program MBG

Terpisah, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu; program prioritas nasional pemerintah pusat.

Meskipun dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala teknis, menurutnya seluruh pihak harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

“Saya mendukung program nasional. Masalah teknis seperti persyaratan, regulasi kita ikuti saja,” ucapnya, Rabu.

Pemerintah Kota Magelang berharap berbagai persoalan teknis yang muncul dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis; dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pelajar penerima manfaat. (*/kompas)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less