KUHP Perselingkuhan
CATAT…Ini Pasal yang Dapat Menjerat Pelakor dan Suami Selingkuh
- 0Komentar
BNews—MUNGKID— Kasus perselingkuhan menjadi salah satu penyebab maraknya perceraian di Kabupaten Magelang. Istri yang menjadi korban bisa melaporkan kasus ini karena KUHP mengatur kasus ini. Istri atau suami dapat mengajukan gugatan secara sah. Tindakan hukum dapat dijerat dengan Pasal Pidana. Apalagi jika perselingkuhannya telah menyebabkan perzinaan. Suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat […]



