Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Serahkan 1.200 Sertifikat PTSL di Magelang, Bupati Ingatkan Warga Jangan Mudah Jual Tanah

Serahkan 1.200 Sertifikat PTSL di Magelang, Bupati Ingatkan Warga Jangan Mudah Jual Tanah

  • calendar_month 10 menit yang lalu

BNews—MAGELANG— Sebanyak 1.200 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji di Balai Desa Krasak, Sabtu (26/9/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong warga menjaga tanah sebagai aset jangka panjang.

Salah satu penerima sertifikat, Nanik Puji Lestari (31), mengaku terbantu dengan program PTSL. Sebelumnya, tanah yang ditempatinya belum memiliki sertifikat.

“Sebagai warga yang belum disertifikat rumahnya, ini sangat membantu. Senang sekali dengan adanya program ini. Kami dipermudah dari segi administrasi dan juga lebih murah,” ujar Nanik.

Menurut Nanik, kepemilikan sertifikat memberikan kepastian mengenai status tanah. Ia berharap program sertifikasi tanah dapat terus dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

Nanik juga menilai sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat tanah masih perlu diperluas. Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami manfaat sertifikasi tanah maupun proses administrasinya.

“Perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat, karena masih banyak masyarakat yang awam,” ungkapnya.

Bupati Magelang Ingatkan Warga Jaga Tanah

Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bentuk kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti legal atas tanah yang dimiliki. Hal itu diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan pada masa mendatang.

Grengseng juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah melepas tanah yang telah dimiliki hanya karena kebutuhan ekonomi sesaat. Menurutnya, tanah merupakan aset yang nilainya dapat berkembang seiring pertumbuhan wilayah dan pembangunan.

“Jangan berpikir hari ini saja. Cobalah berpikir harga 10 sampai 20 tahun yang akan datang,” ujar Grengseng.

Ia berharap tanah yang diwariskan dari generasi sebelumnya dapat dijaga dan dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan serta masa depan keluarga.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Menurut Grengseng, sertifikat juga dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan tanah secara produktif. Apabila tanah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, pengembangannya tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

“Kalau mau digunakan untuk usaha, hak atas tanah ini juga harus dilindungi. Hak miliknya tetap milik masyarakat, sementara usahanya tetap berjalan, dan masyarakat mendapatkan nilai dari usaha tersebut,” jelasnya.

Grengseng menegaskan, tujuan utama program sertifikasi tanah adalah memberikan kepastian hak kepada masyarakat, bukan semata-mata mempermudah terjadinya peralihan kepemilikan tanah.

Karena itu, masyarakat, khususnya warga Desa Krasak, diharapkan dapat memanfaatkan sertifikat secara bijak dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang keluarga.

3.500 Bidang Tanah Telah Diukur

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kabupaten Magelang Dede Rismanto menjelaskan, penyerahan sertifikat di Desa Krasak merupakan tindak lanjut program PTSL tahun 2026.

Untuk Desa Krasak, hasil pengukuran mencapai sekitar 3.500 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.200 sertifikat menjadi target penyelesaian dan diserahkan kepada masyarakat pada 2026.

“Untuk Desa Krasak, total yang diserahkan pada tahun 2026 sekitar 1.200 sertifikat. Hasil pengukurannya sekitar 3.500 (bidang), sehingga masih ada sekitar 2.000-an (bidang) yang akan ditindaklanjuti pada tahun berikutnya,” jelas Dede.

Menurut Dede, bidang tanah yang telah melalui proses pengukuran pada 2025 dan 2026 selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui pemberkasan di desa. Dengan demikian, proses sertifikasi tanah dapat terus diselesaikan secara bertahap.

Program PTSL sendiri dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Magelang dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta volume bidang tanah yang harus diselesaikan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Kita sisir desa demi desa. Desa yang belum mendapatkan, tentu di tahun-tahun berikutnya akan mendapatkan. Intinya kita tuntaskan desa demi desa,” ujarnya.

Dede berharap seluruh bidang tanah masyarakat di Kabupaten Magelang yang belum terdaftar dapat secara bertahap memperoleh sertifikat.

“Harapan kami ke depan seluruh Kabupaten Magelang, terutama yang belum bersertifikat, secara bertahap bisa terdaftar dan bersertifikat,” pungkasnya.

Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat juga menjadi dasar yang lebih kuat bagi warga untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah sebagai aset bagi kepentingan keluarga dan masa depan.

Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Salaman serta para purna Kepala Desa Krasak. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less