Penipuan Tanah Magelang
Bukan Dipenjara, Terdakwa Penipuan Tanah di Magelang Dituntut Wajib Kerja Sosial di Kelurahan
- 0Komentar
BNews-MAGELANG- Terdakwa Rulis Aryati dalam kasus penipuan jual beli tanah di Kabupaten Magelang dituntut hukuman kerja sosial oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini menjadi perhatian karena dinilai sebagai penerapan pidana ringan dalam KUHP terbaru. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Robin Abdi Ketaren selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang dalam sidang lanjutan yang digelar […]



