SIMAK !! ASN Dilarang Follow
SIMAK !! ASN Dilarang Follow, Share, Coment dan Like Postingan Peserta Pemilu
- 0Komentar
BNews-NASIONAL– Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/ lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, BKN. […]


