Stut Motor Pakai Kaki Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Kalian Harus Tahu !!! Stut Motor Pakai Kaki Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, ini Dasarnya
- 0Komentar
BNews–NASIONAL– Diketahui bersama, banyak pengendara yang melakukan Stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok. Hal ini bertujuan baik yaitu menolong motor yang mogok, namun tindakan itu disebut melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, jika kedapatan melakukan Stut bisa dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu […]


