Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bawa 1,5 Kg Tembakau Sintetis, Pemuda di Magelang Serahkan Diri ke Polisi

Bawa 1,5 Kg Tembakau Sintetis, Pemuda di Magelang Serahkan Diri ke Polisi

  • calendar_month 3 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota mengamankan seorang pemuda berinisial SAM (22), warga Magelang Selatan terkait kasus narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan seberat 1.500,31 gram (1,5 kilogram).

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto mengungkap bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Magelang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan SAM.

“Selama dua hari pemantauan, tersangka ini ternyata tidak pernah pulang ke rumah. Dia terus keliling berpindah-pindah tempat menggunakan sepeda motornya karena merasa ketakutan dipantau petugas,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (2/7/2026).

Lantaran terus dihantui rasa takut, SAM akhirnya mendatangi Polsek Magelang Selatan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB guna menyerahkan diri. Tersangka datang dengan membawa seluruh barang bukti yang disimpannya di dalam sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Resnarkoba Polres Magelang Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kami berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti secara resmi di Polsek Magelang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Narto.

IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Magelang Selatan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tembakau sintetis seberat 1.500,31 gram; satu buah tas berwarna oranye yang di dalamnya terdapat tas berwarna merah; serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menyimpan dan membawa barang bukti selama pelarian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Narto, tersangka mengaku bersama rekannya bernisial AR membeli bahan-bahan dan meracik di salah satu kos di wilayah Magelang Selatan. AR saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian AR ini pergi, dan berpesan kepada SAM untuk menyimpan barang tersebut. Dalam keterangan, tersangka ini pernah satu kali menjual barang itu,” imbuh Narto.

Narto menyebut, SAM juga mengaku menjual tembakau sintetis dalam bentuk paket. Dari penjualan tersebut, ia mendapatkan upah berupa satu unit ponsel (HP). Namun, ponsel hasil upah tersebut kini telah dibuang ke sungai oleh tersangka.

“Tersangka murni berperan sebagai penjual atau istilahnya ‘kuda’. Dari pengakuannya, ia tidak mengonsumsi barang tersebut, hanya menjualkannya saja,” tambah Narto.

Polisi menyangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun. Sementara untuk denda yang dikenakan masuk dalam kategori golongan V hingga golongan VI,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less