Bank Magelang Nonaktifkan Staf yang Terseret Kasus Korupsi, Dana Nasabah Dijamin Aman
- calendar_month 2 menit yang lalu

BPR Bank Magelang, Kamis (25/6/2026). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Manajemen PT BPR Bank Magelang (Perseroda) menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum internal berinisial S dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit.
S, mantan Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Magelang, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/6/2026).
“Kami mendukung penuh dan bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Kami mengapresiasi kerja profesional pihak kejaksaan demi tegaknya keadilan,” kata Direktur Bank Magelang, Taufik Hidayat saat konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Taufik menegaskan bahwa operasional perbankan tetap berjalan normal dan seluruh dana nasabah dipastikan aman 100 persen. Dia menjelaskan, tindakan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang tersebut murni merupakan tindakan pribadi oknum yang bersangkutan dan bukan sama sekali merupakan kebijakan institusi.
“Manajemen tidak memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap segala bentuk kecurangan (fraud) di lingkungan kerja,” tandasnya.
Taufik menjamin aktivitas perbankan seperti penarikan dana, penyetoran, maupun pengajuan kredit baru tetap dilayani seperti biasa.
Sebagai langkah konkret, manajemen telah menonaktifkan oknum tersebut agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Lanjut Taufik, secara finansial kondisi Bank Magelang saat ini dalam kondisi sehat, likuid, dan stabil.
Potensi kerugian yang muncul akibat kredit bermasalah tersebut juga telah dimitigasi secara penuh melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai dengan standar regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain mitigasi internal melalui CKPN, seluruh simpanan nasabah di BPR Bank Magelang juga dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, nasabah tidak perlu khawatir,” ujar Taufik.
Kabag Operasional Bank Magelang, Syarifah Tri Novita menambahkan bahwa S bekerja di Bank Magelang sejak Maret tahun 2019 hingga pada Kamis ini dinonaktifkan.
“Waktu kejadian tersebut memang jabatan yang bersangkutan adalah Kabag Marketing. Namun pada Januari 2025, yang bersangkutan menjadi staf. Jadi yang bersangkutan mantan Kabag,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejari Kota Magelang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit di PT BPR Bank Magelang. Yakni S dan tersangka lainnya adalah HI sekalu debitur.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari Bank Magelang kepada PT NBC pada tahun 2023 senilai Rp4 miliar. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar