Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelayanan Samsat Bandongan Dialihkan, Bupati Magelang Pastikan Pajak Kendaraan Tetap Masuk Kabupaten

Pelayanan Samsat Bandongan Dialihkan, Bupati Magelang Pastikan Pajak Kendaraan Tetap Masuk Kabupaten

  • calendar_month 51 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Kota Magelang, Polresta Magelang, dan Polres Magelang Kota menandatangani nota kesepakatan pengalihan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor untuk wilayah Kecamatan Bandongan. Kesepakatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, mempermudah birokrasi, serta meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan di Aula Kantor Samsat Kabupaten Magelang lantai dua, Selasa (30/6/2026), dengan dihadiri para pemangku kepentingan terkait.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan Kecamatan Bandongan memiliki karakteristik yang unik. Secara administratif, wilayah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Magelang, namun secara hukum kepolisian berada di bawah kewenangan Polres Magelang Kota.

Menurutnya, perbedaan batas administratif dan wilayah hukum tersebut membutuhkan koordinasi yang harmonis, sinergis, dan berkelanjutan sehingga Pemerintah Kabupaten Magelang menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

“Kita menyadari bersama bahwa pengalihan pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor ini membawa implikasi yang cukup besar, khususnya dalam pengadministrasian,” ungkap Grengseng Pamuji.

Ia menjelaskan, pengadministrasian tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Grengseng menuturkan, bagi Pemerintah Kabupaten Magelang, penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan instrumen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk warga Kecamatan Bandongan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Oleh karena itu, Nota Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini bukan sekadar lembaran dokumen formalitas. Dokumen ini adalah landasan hukum sekaligus komitmen bersama (PARA PIHAK) untuk menjamin dua hal penting, pertama menjamin keberlanjutan dan keakuratan pengelolaan data kendaraan bermotor agar tidak terjadi tumpang tindih. Kedua, Menjamin hak penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten Magelang tetap berjalan optimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Grengseng.

Ia menambahkan, mekanisme yang telah disepakati bersama diharapkan dapat memastikan perubahan jalur pelayanan administrasi kepolisian tidak mengganggu hak fiskal daerah maupun kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Meski pelayanan Regident kendaraan bermotor dialihkan ke Polres Magelang Kota sesuai wilayah hukum kepolisian, Grengseng menegaskan masyarakat; tidak perlu khawatir karena Kecamatan Bandongan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Magelang.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan pengalihan pelayanan Regident kendaraan bermotor dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bandongan.

Menurut Herbin, secara geografis pelayanan akan lebih efektif apabila dilaksanakan oleh jajaran Polres Magelang Kota. Ia menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, mulai dari aspek geografis, efektivitas pelayanan; hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Herbin juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar memastikan proses pengalihan pelayanan berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Oleh karena itu Polres Magelang Kota nanti harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kebingungan dengan proses ini,” harap Herbin.

Ia menegaskan, proses pengalihan pelayanan tersebut tidak boleh merugikan masyarakat, terutama warga Kecamatan Bandongan.

“Harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan maksimal sehingga apa yang menjadi tujuan utama kita bisa benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Herbin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menegaskan bahwa pengalihan pelayanan Regident bukan merupakan perubahan batas; wilayah administratif antara Kabupaten Magelang dan Kota Magelang, melainkan hanya penyesuaian wilayah kerja kepolisian.

Menurutnya, pembagian wilayah kerja seperti itu bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti Bekasi dan Depok.

“Oleh karena itu untuk masalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pendapatannya masuknya ya tetap; di Kabupaten Magelang,” tegas Masrofi. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less