Syarat memperpanjang masa berlaku SIM
PENGUMUMAN…Bikin SIM Bisa Dimana Saja, Tak Harus Tempat Domisili
- 0Komentar
BNews—NASIONAL—Masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), tidak harus sesuai di tempat domisili KTP. Dapat dilakukan dimana saja asalkan telah memiliki KTP Elektronik. Hal tersebut disampaikan Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara. “Sekarang semua sistem sudah online artinya Polri sudah memproses berbasis data dari dukcapil Kemendagri,” kata […]


