Tarif Parkir di Kota Magelang
Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Magelang Turun, Motor Jadi Rp1.000 dan Mobil Rp2.000
- 0Komentar
BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menurunkam tarif retribusi parkir di tepi jalan umum (Rumija). Penurunan tarif ini terhitung mulai 1 Januari 2026. Tarif parkir untuk mobil (sedan, minibus dan pickup) serta kendaraan bermotor roda tiga dan sejenisnya, yang semula Rp4.000 menjadi Rp2.000. Kemudian, sepeda motor semula Rp2.000 menjadi Rp1.000. Adapun tarif ini berlaku untuk sekali […]
Dishub Kota Magelang Pasang Papan Informasi Tarif Parkir Baru, Motor Rp2 Ribu-Mobil Rp4 Ribu
- 0Komentar
BNews—MAGELANG— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang telah memasang puluhan papan informasi tarif parkir baru di beberapa ruang milik jalan (rumija). Termasuk memasang banner ‘tanpa karcis, parkir gratis’. Hal ini sebagai salah satu langkah untuk mensosialisasikan terkait perubahan tarif parkir di Kota Magelang. Adapun besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp4.000. Kemudian […]


