Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Magelang Turun, Motor Jadi Rp1.000 dan Mobil Rp2.000
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026

Tempat parkir sepeda motor di Alun-alun Kota Magelang. (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menurunkam tarif retribusi parkir di tepi jalan umum (Rumija). Penurunan tarif ini terhitung mulai 1 Januari 2026.
Tarif parkir untuk mobil (sedan, minibus dan pickup) serta kendaraan bermotor roda tiga dan sejenisnya, yang semula Rp4.000 menjadi Rp2.000. Kemudian, sepeda motor semula Rp2.000 menjadi Rp1.000. Adapun tarif ini berlaku untuk sekali parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, M Yunus mengungkap bahwa penurunan tarif retribusi parkir ini karena adanya evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dari Kementerian Dalam Negeri khususnya bagi Pemkot Magelang.
“Ada beberapa di sana yang kemudian diusulkan perubahan mengenai tarif, salah satunya tarif parkir tepi jalan umum,” ungkap Yunus, Sabtu (3/1/2026).
Selain itu, adanya tuntutan masyarakat dengan kondisi perekonomian dan lain sebagainya. “Yang menuntut dan keberatan terhadap parkir khususnya di Kota Magelang, parkir tepi jalan umum,” ujarnya.
Berkaitan dengan dua hal tersebut, lanjut Yunus, dishub punya kewajiban untuk membuat kajian. Berdasarkan evaluasi dan masukan dari masyarakat, baik secara langsung melalui media sosial maupun pimpinan selanjutnya dishub membuat kajian.
“Kajian ini meliputi beberapa komponen terkait dengan pengguna jalan atau pengguna parkir. Kemudian, juga kita ukur seberapa mampu warga ini membayar parkir di tepi jalan umum. Kemudian, seberapa berkemauan atau tidak keberatan untuk membayar parkir,” jelas Yunus.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Dia menyebut, dari kajian yang sudah dilakukan selanjutnya hasilnya diajukan ke pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Tarif retribusi parkir yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2026 “Sebagaimana Perda yang ditetapkan 31 Desember 2025. Kalau semula Perda No 12 tahun 2003, yang baru Perda No 11 tahun 2025,” imbuh Yunus.
Lebih lanjut, Yunus mamaparkan pihaknya telah melakukan revisi di sejumlah rambu-rambu perihal perubahan tarif retribusi parkir tersebut.
“Titik-titik merata ada sekitar 20 untuk se-Kota untuk tarif ini. Ini sudah, kita revisi semua, sudah kita ganti tarifnya. (Termasuk di Alun-alun dan Pecinan) ya, semuanya sudah kita ganti,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar