Tak Netral Kades Sambungrejo Kena Sanksi

BNews—MUNGKID— Buntut dari tidak netral nya Kepala Desa dalam tahapan Kampanye Pilbup Magelang 2018 masih berlanjut. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Magelang untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Sambungrejo, Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang.

 

Hal ini berdasarkan dari hasil klarifikasi kepada Kepala Desa Sambungrejo Kecamatan Grabag, Muh Fadlil dan mengacu dari hasil kajian atas bukti-bukti yang diperoleh Panwascam Grabag.”Berdasarkan kajian Panwaskab Magelang Muh Fadlil terbukti melakukan kampanye dalam acara Khataman di Dusun Karanglo, Desa Sambungrejo pada Sabtu 21 April 2018 pukul 14.43,” ungkap Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun.

 

“Dari bukti yang diberikan oleh Panwascam Grabag, kita memiliki tiga bukti tidak netral nya Kades Sambungrejo ini yakni rekaman video, keterangan saksi dan keterangan terlapor,” imbuhnya.

 

Dalam hal ini Muh Fadlil melanggar pasal 29 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pasal ini melarang kepala desa (kades) untuk ikut serta dan atau pemilihan kepala daerah. Muh Fadlil juga melanggar pasal 49 huruf j Perda Kabupaten Magelang nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,” papar Fauzan (5/4).

 

Fauzan menambahkan, bahwa Perda no 5 secara tegas melarang kepala desa ikut serta terlibat kampanye dalam pemilu dan atau pilkada. Kades yang melanggar terancam sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. “Nanti jika sanksi administrasi ini tidak dilaksanakan maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tambahnya.

 

Sementara Ketua Panwascam Grabag Dwi Anwar Cholid juga menyampaikan bahwa dalam klarifikasi di Panwascam Grabag, Saudara Muh Fadlil secara sadar mengakui sudah menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu paslon. “Kami sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan pelanggaran kepada para kades dan perangkat desa, Panwas juga sudah menyampaikan berbagai aturan dan larangan dalam kampanye,” katanya.

 

Sedangkan Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh berharap kasus keterlibatan kades di Grabag ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN, perangkat desa dan kades agar tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kampanye. “Kami tegaskan bahwa tugas pengawas pemilu adalah memastikan keadilan pemilu dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri, Untuk itu, Panwas akan menegakan aturan seadil-adilnya demi mewujudkan Pilkada Berintegritas,” tegasnya.

 

“Penindakan pelanggaran seperti ini juga diharapkan mampu mencegah pelanggaran serupa terjadi kembali, jadikanlah ini sebuah pelajaran dan pendidikan politik agar ASN bersifat netral karena harga diri mereka ada pada netralitasnya,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: