Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Tak Terima Diputusin, Cowok ini Aniaya Mantan Pacarnya

BNews–NASIONAL-– ARP (23) warga Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai); yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Perbaungan.

Pelaku ARP yang ditangkap aparat Polsek Perbaungan, Jumat (14/10/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB atas laporan korban,ogie padani (26) warga Dusun Nangka, Desa Melati Dua, Kecamatan Perbaungan, Sergai, yang dianiaya pelaku pada Senin (10/10/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Penganiayaan ini sendiri dilakukan pelaku saat korban, Ogie Padani yang merupakan mantan pacar pelaku tersebut baru masuk kerja di salah satu counter handphone di Kota Perbaungan Sergai. Aksi penganiayaan terhadap korban oleh pelaku bahkan terekam CCTV yang ada ditempat korban bekerja.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kasie Humas Iptu Djunaidi Arman dalam rilisnya, Sabtu (15/10/2022) mengatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku tidak terima cintanya diputuskan oleh korban.

“Terlapor tidak senang, sakit hati kepada pelapor karena diputusin”, sebut Iptu Djunaidi.

Sebelumnya diberitakan jika Ogie Padani melaporkan mantan pacarnya ARP kepihak kepolisian Polsek Perbaungan karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Bahkan akibat aksi penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Melati Perbaungan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ARP harus mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan. (*)

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!