Terseret Kasus Korupsi Unsoed, Adhi Wiharto Dinonaktifkan Gerindra Banyumas Meski Baru Tersangka
- calendar_month Sel, 25 Agu 2026

KPK Tetapkan Tersangka Kasus PMB Unsoed, Adhi Wiharto Langsung Dinonaktifkan Gerindra Banyumas
BNews—JATENG— DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas menonaktifkan Adhi Wiharto dari kepengurusan partai setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan keputusan menonaktifkan Adhi atau AW tersebut diambil pada 23 Agustus 2026.
“Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto),” kata Junianto dilansir dari Kompas, Selasa (25/8/2026).
Setelah keputusan tersebut diambil, DPC Gerindra Banyumas kemudian berkonsultasi dengan DPP Partai Gerindra.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat untuk memperoleh arahan mengenai langkah selanjutnya terhadap Adhi.
Junianto menegaskan, perkara hukum yang menjerat Adhi merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan Partai Gerindra.
Gerindra Tak Berikan Pendampingan Hukum
Atas dasar tersebut, DPC Gerindra Banyumas tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi selama menjalani proses hukum di KPK.
Perkara yang dihadapi Adhi dinilai sebagai persoalan pribadi sehingga menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Sikap tersebut, kata Junianto, sekaligus sejalan dengan komitmen Partai Gerindra dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi,” jelasnya.
“Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan,” sambung Junianto.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Budiyono, juga menegaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi Adhi tidak menyeret institusi partai.
“Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai,” kata Budiyono.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Budiyono berharap proses hukum terhadap Adhi dapat berjalan dengan baik.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara,” tandasnya.
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus PMB Unsoed
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed, Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, pihak swasta Dian Mulia Wardhana, pihak swasta Adhi Wiharto, serta pihak swasta Mulyono.
Dalam perkara tersebut, nama Adhi muncul bersama Dian yang disebut menjadi perantara Norman dalam meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa.
Dilansir dari Antara, Sabtu (22/8/2026), Norman diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Nilai yang dipatok untuk satu “kursi” FK disebut mencapai Rp650 juta.
Namun, meskipun orangtua calon mahasiswa telah menyerahkan uang sesuai tarif tersebut, anaknya tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri.
Uang Rp650 Juta Berujung Skema Proyek
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta tersebut dikembalikan sepenuhnya karena merasa telah ditipu.
Desakan pengembalian dana tersebut diterima Dian dan Adhi. Keduanya kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Norman.
Pengembalian dana selanjutnya dilakukan melalui skema pinjaman.
Norman, dengan sepengetahuan Rektor Sodiq, disebut meminjam uang dari pihak swasta dan bekerja sama dengan Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.
Mulyono kemudian mendapatkan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Paket pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung.
Pembayaran dari ketiga proyek kampus tersebut selanjutnya dialihkan untuk membayar kembali pinjaman Rp650 juta yang digunakan untuk mengembalikan uang calon mahasiswa.
Dengan demikian, Adhi diduga berperan sebagai salah satu perantara Norman dalam permintaan uang kepada orangtua calon mahasiswa.
Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada skema proyek di lingkungan Unsoed.
Adhi kini harus menghadapi proses hukum di KPK, sementara DPC Gerindra Banyumas telah mengambil langkah menonaktifkannya dari kepengurusan partai. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar