Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » TOK !! ini Vonis Hukuman Oknum Kades di Magelang Karena Kasus UU ITE

TOK !! ini Vonis Hukuman Oknum Kades di Magelang Karena Kasus UU ITE

  • calendar_month Kam, 28 Sep 2023

Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial Z (50) diduga menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya R, 30,; di story WhatsApp (WA) miliknya. Oknum kades itu pun dijerat dengan UU ITE.

“Dulu ya (istri siri), kurang lebih satu tahun,” kata pengacara korban R, M Rajasa Danny saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8).

Peristiwa penyebaran konten foto dan video syur R itu diduga dilakukan sekitar April 2023. Danny menyebut foto dan video syur korban bahkan dikirimkan ke suaminya dan warga lainnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less