TOK !! ini Vonis Hukuman Oknum Kades di Magelang Karena Kasus UU ITE
BNews-MAGELANG– Kasus Undang Undang ITE yang menjerak Kepala Desa (Kades) Kebonrejo Candimulyo Magelang telah capai vonis. Dimana Kades bernama Zaenal Mutaqin, divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Zaenal terbukti bersalah menyebarkan foto dan video syur mantan istri sirinya, R, 30, lewat story WhatsApp miliknya.
Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid ini lebih rendah dua bulan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Rabu (13/9/2023), terdakwa dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan; sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).
Juru bicara PN Mungkid, Asri, mengatakan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma pada korban.
“Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga,” ujarnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara itu, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin menerima vonis tersebut.
“Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan penasihat hukum korban R, Aryo Garudo mengatakan, pihak korban menghargai vonis tersebut. “Barusan kami konfirmasi, korban menghargai dan menghormati apa yang sudah diputus oleh majelis hakim. Semoga putusan itu sudah mewakili kepentingan semuanya,” ujar Aryo.
Sebelumnya disampaikan… (KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)