Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Buruan Daftar! MagangHub Kemnaker 2026 Dibuka hingga 28 Juli, Ini Syarat dan Fasilitasnya

Buruan Daftar! MagangHub Kemnaker 2026 Dibuka hingga 28 Juli, Ini Syarat dan Fasilitasnya

  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026

BNews-NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Melalui MagangHub, peserta akan mendapatkan kesempatan magang selama enam bulan, uang saku sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lokasi penempatan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga peluang mengikuti uji sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kemnaker Targetkan 150 Ribu Peserta Magang pada 2026

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target pemerintah menjangkau 150.000 peserta sepanjang tahun 2026.

Program tersebut dibagi ke dalam tiga batch, masing-masing dengan kuota sebanyak 50.000 peserta.

“Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja,” ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (22/7/2026).

Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan MagangHub 2026

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, Kemnaker akan melanjutkan proses seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 7 Agustus 2026.

Peserta yang lolos akan mulai mengikuti program magang pada 10 Agustus 2026, sementara Kick Off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Peserta Berkesempatan Mengikuti Sertifikasi BNSP

Menurut Darmawansyah, MagangHub tahun ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program.

Salah satu pembaruan tersebut adalah kesempatan bagi seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi BNSP setelah menyelesaikan masa magang.

Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Lulusan Pendidikan Profesi Kini Bisa Mengikuti MagangHub

Kemnaker juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya.

Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma maupun sarjana.

“Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh,” kata Darmawansyah.

Peserta Mendapat Uang Saku dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selama enam bulan mengikuti program, peserta akan menerima uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara.

Selain itu, peserta juga memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kemnaker Perkuat Pengawasan Pelaksanaan Magang

Untuk memastikan kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.

Pengaturan tersebut mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, ketentuan juga mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya, termasuk penyesuaian jadwal; perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta.

Dengan penyempurnaan tersebut, Kemnaker berharap penyelenggaraan MagangHub dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal; bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub Kemnaker (KLIK DISINI). (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less