Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Transaksi Sabu di Tegalrejo Pria Ini Dibekuk Polsi

BNews—TEGALREJO— Tim Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magelang (16/2). Kali ini petugas berhasil mengamankan tersangka di pertigaan Elo Jalan Magelang-Kopeng masuk daerah Dusun Surobayan Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Megelang.

Tersangka dengan inisial RGW, 31 warga Trimulyo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Yogyakarta ini berhasil diamankan petugas beserta barang bukti jenis sabu seberat 0,57 gram. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada proses transaksi Narkoba di TKP tersebut, dengan bermodalkan infromasi tersebut petugas melakukan pengintaian beberapa waktu di lokasi tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Magelang Eko Sumbodo.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa saat muncul tersangka menggunakan sepeda motor matic dengan gerak-gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui petugas, maka petugas langsung melakukan penyergapan,” imbuhnya.

Dalam penyergapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus coklat merk tertentu yang dibungkus tisu putih dan sisipankan di jok sepeda motor , namun saat dibuka ternyata isinya terdapat sebuah plastik bening. ”Saat itu juga plastik bening tersebut kami buka dan ditanyakan kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan Narkotika jenis sabu,” paparnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dari TKP wilayah Tegalrejo ke Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka merupakan pemakai sabu tersebut.

Atas perbuatanya pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!