TS, Ketua Ormas Ditangkap Polisi Setelah Ricuh di Depok
BNews-NASIONAL– Sosok TS, Ketua Ormas GRIB Jaya Cimanggis, Kota Depok, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat dini hari (18 April 2025).
Penangkapan yang dilakukan di Kampung Baru, Cimanggis, itu berlangsung dramatis dan sempat memicu kericuhan di lingkungan tempat tinggal TS.
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, TS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan; serta kepemilikan senjata api ilegal.
Penangkapan dilakukan setelah TS dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Terhadap dua laporan polisi, tersangka TS sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir. Akhirnya, kami terbitkan surat perintah membawa,” ujar AKBP Bambang dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).
TS diamankan berdasarkan dua laporan polisi (LP) dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 dan 335 KUHP, serta UU Darurat terkait senjata api.
Penangkapan TS dilakukan oleh 14 personel polisi yang tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan empat unit mobil.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Namun, proses penangkapan itu tidak berjalan mulus.
Saat surat penangkapan ditunjukkan, TS melakukan perlawanan. Keributan pun terjadi dan menyita perhatian warga sekitar.
Alih-alih membantu proses hukum, sejumlah massa justru menyerang petugas kepolisian.
Akibat kericuhan tersebut, tiga mobil polisi dibakar dan mengalami kerusakan parah. Beruntung, tidak ada anggota polisi yang mengalami luka serius dalam insiden tersebut.
AKBP Bambang belum bisa memastikan apakah massa yang menyerang merupakan anggota ormas GRIB Jaya atau warga biasa.
Namun, mereka diketahui sudah berada di lokasi sebelum polisi datang dan diduga berupaya melindungi TS.
Sosok TS adalah … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA