Tugu Peringatan Jalan Purworejo–Magelang Diajukan Jadi HAKI Komunal, Simbol Sejarah Kolonial di Bener
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025

Tugu Peringatan Pembuatan Jalan Purworejo-Magelang di Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo_foto KR
BNews-JATENG- Tugu Peringatan Pembuatan Jalan Purworejo–Magelang yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworej;, diajukan untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Upaya pelestarian sejarah ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.
“Tugu tersebut sudah berusia ratusan tahun dan sangat bersejarah, layak untuk didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hani Susila Wardoyo, saat memberikan keterangan.
Tugu yang dibangun pada tahun 1862 ini merupakan monumen penting yang menandai pembangunan jalan strategis; yang menghubungkan Purworejo dan Magelang pada masa kolonial.
Langkah pendaftaran HAKI bertujuan untuk melindungi warisan budaya tersebut dari potensi klaim oleh pihak lain serta memperkuat pengakuan resmi atas nilai sejarahnya.
“Tugu atau monumen di Desa Bener ini tidak hanya merepresentasikan sejarah pembangunan infrastruktur pada masa kolonial, tetapi juga mencerminkan kontribusi masyarakat lokal dalam proses pembangunannya,” jelas Hani.
Tugu ini berbentuk obelisk dan dibangun dari beton berlapis plester, dengan desain arsitektur khas kolonial.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Di bagian kakinya terdapat inskripsi nama-nama pejabat kolonial Belanda, termasuk Jonkh. J.G.O.S. Von Schmidt Auf Altenstadt, R. De Filliëta Bousqet, dan Raden Adipati Tjokronagoro, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Purworejo.
Arah bangunan menghadap ke timur, sejajar dengan Jalan Provinsi Purworejo–Magelang, dengan puncak tugu berbentuk runcing; dan ornamen segitiga di atasnya. Angka 1862 masih terlihat jelas sebagai penanda tahun peresmian.
“Pembangunan jalan diperkirakan berlangsung pada periode 1845–1850. Jalan Purworejo–Magelang dibuatkan tugu atau monumen; karena jalur strategis di masa itu. Selain sebagai penghubung antar wilayah, jalan ini menunjang aktivitas ekonomi dan administrasi pemerintahan kolonial,” paparnya.
Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan memberikan pendampingan penuh dalam proses pengajuan tugu ini sebagai objek HAKI komunal.
Masyarakat sekitar pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap pengakuan resmi tersebut bisa membawa dampak positif, terutama dalam hal perawatan dan pelestarian.
“Tugu ini adalah simbol kebanggaan kami. Semoga setelah resmi terdaftar, perhatian untuk pemeliharaannya juga semakin besar,” kata Sukirman, warga setempat yang tinggal dekat lokasi tugu.
Sebagai informasi, Tugu Peringatan di Desa Bener telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dengan penambahan status HAKI komunal, pelestarian monumen ini menjadi lebih kuat secara hukum.
“Setelah menyandang status HAKI komunal, tugu ini tidak hanya dilindungi secara nasional, tetapi juga mendapat pengakuan resmi sebagai identitas budaya Purworejo yang tak tergantikan,” tandas Hani. (KR)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar