Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Vonis Penjara Seumur Hidup Diterima Herry Pelaku Pemerkosa Belasan Santri

BNews–NASIONAL– Akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. Vonis itu dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa (15/2).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).

Terdapat hal yang dinilai memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan yakni mengakibatkan masa depan para anak yang menjadi korban rusak.

Kemudian, perbuatan Herry juga mengakibatkan korban dan keluarga korban meras trauma. Herry juga dinilai telah mencemarkan nama pondok pesantren.

“Dapat mencemarkan pondok pesantren dan membuat khawatir orang tua,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1), Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman kebiri.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucap dia.

Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

“Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas dia. (*/kumparan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!