Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Pemkab Akan Permudah Proses Pajak

BNews–MUNGKID— Dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Magelang BPPKAD Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi pajak daerah tahun 2017 (13/11).Acara di Rumah Makan Progosari Ngrajeg Mungkid Magelang diikuti 255 wajib pajak.

Dari seluruh peserta itu terdiri dari wajib pajak Restoran dan rumah makan 175 orang dan wajib pajak hotel dan penginapan sebanyak 80 orang di Magelang. Serta hadir sebagai narasumber dari Bank Jateng Semarang, Dinas Pariwisata dan BPPKAD Kabupaten Magelang.


Narasumber dari BPPKAD, Prayitno, menerangkan bawha pemerintah akan mempermudah wajib pajak dalam proses membayar pajak pada tahun 2018 mendatang.”Nanti kita akan menerapkan sistem on line dalam pembayaran pajak yakni melalui aplikasi E-SPTPD,” katanya.


“Aplikasi E-SPTPD adalah aplikasi berbasis Web yang dapat digunakan oleh wajib pajak, dan bisa diakses juga menggunakan smartphone sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lagi,”imbuhnya.

Hadir juga Asisten Administrasi Umum Indra Wacana mewakili Bupati Magelang, menerangkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib dari rakyat kepada Negara yang terhutang maik perorangan pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dan tidak mendapat imbalan langsung, pajak digunakan untuk keperluan Negara untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.


“Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban wajib pajak secara langsung bersama sama melaksanakan pembiayaan Negara dan pembangunan Nasional, bahkan pajak adalah hak setiap warga Negara untuk ikut partisipasi untuk pembiayaan Negara dan pembangunan Nasional,” katanya.

“Perlu diketahui bahwa sumber utama dalam pembangunan infrastruktur dan sarana publik berasal dari penerimaan negara sebear 70% dari pajak,”terangnya.

“Saat ini Pamerintah saat ini sudah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan bisa menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak terhutang yang harus dibayar,”paparnya.



“Untuk Pajak Daerah sendiri merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah Kabupaten /Kota yang digunakan untuk membiayai rumah tangga Kabupaten/kota , seperti pajak Hotel restoran, pajak hiburan ,pajak reklame,pajakPJU,pajak parker, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet ,PBB ,BPHAT,” ujarnya.

“Saya berharap para wajib pajak bisa menjadi pahlawan pembangunan dengan patuh dan sadar akan kewajibannya membayar pajak tepat nilai dan tepat waktu,”pungkasnya.(bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!