Tari Soreng dan Sedekah Hasil Bumi Jlarang Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Milik Kabupaten Magelang
BNews–NASIONAL-– Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbudristek RI menggelar sidang penetapan warisan budaya tak benda pada tanggal 26-29 Oktober 2021. Pada sidang penetapan ini terdapat 289 warisan budaya tak benda se-Indonesia yang ditetapkan.
Termasuk pula dua budaya yang ada di Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Pertama yaitu Tari Soreng dan kedua adalah Sedekah Hasil Bumi Jlarang Di Dusun Jlarang Desa Kalijoso Kecamatan Windusari.
Proses pengusulan Tari Soreng dan Sedekah Hasil Bumi Jlarang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2020. Setelah melalui beberapa tahapan dan penilaian dari Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda; maka pada Tahun 2021 ini dua kebudayaan yang ada di Kabupaten Magelang di tetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Dirjen Kebudayaan Kemdikbudristek RI.
Dedi Suprabowo, S.Sn. yang merupakan Pamong Budaya Kabupaten Magelang mengungkapkan kebanggaannya. Hal ini karena dari Kabupaten Magelang ada dua warisan budaya tak benda yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda asli Magelang.
“Selain itu juga bahwa ini merupakan bagian tugas dan tanggungjawab dari Disdikbud Kabupaten Magelang untuk merawat dan menjaga setiap kebudayaaan yang ada di Kabupaten Magelang,” katanya.
Memang tahapan dalam pengajuan penetapan warisan budaya tak benda itu tidaklah mudah. Karena ada beberapa kriteria yang harus di cukupi agar suatu objek kebudayaan itu bisa di tetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Seperti, lanjutnya minimal harus sudah berjalan 40 tahun, memiliki hasil kajian atau karya ilmiah, masih terus berjalan di masyarakat. Serta terdapat dokumentasi tentang kebudayaan tersebut.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Salah satu objek dalam pemajuan kebudayaan adalah adanya warisan budaya yang masih tetap lestari dan terjaga di masyarakat. Apresiasi yang sangat besar bagi setiap pelaku budaya yang ada di Kabupaten Magelang. Dirjen Kebudayaan juga selalu mendukung agar setiap warisan budaya atau tradisi yang di wariskan oleh leluhur tetap di jaga dan di uri-uri di masyarakat sehingga keturunan-keturunan kita nanti dapat memahami apa yang sudah dibuat oleh leluhurnya dulu,” ungkap Akhmad Adri Muzaka selaku Penggiat Budaya dari Dirjen Kebudayaan yang di tempat di wilayah Kabupaten Magelang.
Adri juga menambahkan bahwa sampai saat ini dirinya dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Magelang masih mendata dan mengakomodir. Yakni setiap warisan budaya yang ada di Kabupaten Magelang.
“Nanti juga berencana tiap tahun akan mengusulkan Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Magelang agar bisa di tetapkan oleh Dirjen Kebudayaan,” imbuhnya.
Selain itu Taryono yang dihubungi secara online juga mengungkapkan kegembiraannya karena Pemerintah selalu nguri-uri kebudayaan dan kesenian. Khususnya yang ada di Kabupaten Magelang contohnya seperti tari soreng.
Dalam sidang penetapan warisan budaya tak benda dihadiri oleh Taryono dan Slamet selaku perwakilan dari pelaku Tari Soreng serta Sunyoto selaku perwakilan dari pelaku upacara adat hasil bumi jlarang. (**)