WOW !! Pemerintah Akan Menyamakan Haji PNS dengan Karyawan BUMN
- calendar_month Kam, 16 Nov 2023

PNS Pemerintah
BNews-NASIONAL– Perubahan dalam manajemen pegawai ASN tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN, menurut Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.
PP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru, dan saat ini sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah. RPP tersebut harus selesai disusun oleh Kementerian PANRB dan instansi terkait lainnya dalam waktu maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Yudi mengatakan bahwa penyamaan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN dilakukan untuk mendukung sistem mobilitas talenta yang diamanatkan dalam UU ASN terbaru. Menurutnya, tanpa adanya peningkatan penghasilan, mobilitas talenta tidak akan terjadi.
“Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita,” tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, Selasa (7/11) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Yudi mengatakan bahwa penyamaan ini akan mengatasi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN. Di sisi lain, ASN, termasuk PNS dan PPPK yang sangat ingin menjadi pegawai BUMN, bisa dipersiapkan.
Selain penyamaan gaji, Yudi juga menyebut bahwa PP tersebut akan mengatur mengenai penghasilan PNS yang akan ditinjau setidaknya setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.
“Maka sistem penggajian yang baru nanti, setiap tiga tahun sekali, kita akan melakukan benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan mengambil percentile di mana gaji tertinggi di BUMN, jadi kita akan terus menyesuaikan dengan mereka,” tegas Yudi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Yudi menambahkan bahwa melalui perbaikan sistem kesejahteraan ini, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi yang baru, di mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi daripada insentifnya. Selama ini, menurut pemerintah, gaji ASN jauh lebih rendah daripada komponen insentif seperti tunjangan dalam anggaran belanja pegawai.
Dalam peningkatan skema remunerasi ini, komponen gaji merupakan yang terbesar dengan porsi 40 persen. Sedangkan insentif atau variabel memiliki porsi 30 persen, kemudian manfaat dengan porsi 25 persen, dan untuk peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
“Jadi semangat kami adalah bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Tuntutan kami ke depan adalah agar organisasi kita semakin efisien, ASN kita semakin gesit; dan harapannya mereka akan semakin sejahtera,” ujar Yudi.
Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan tersebut, pola rekrutmen ASN juga akan mengalami perubahan ke depannya; tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui skema referal, melalui agen, bahkan melalui pencarian kandidat terbaik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pegawai dengan kualitas terbaik di pasar tenaga kerja. (*/cnbc)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar