Polres Tertibkan Mobil Bersirine dan Lampu Strobo

BNews-MUNGKID— Satlantas Polres Magelang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Didik Dewantoro menggelar operasi rutin penertiban lampu strobo atau rotator hari ini (11/10). Bertempat di depan Mako Polres Magelang berhasil mengamankan dua mobil menggunakan accesoris lampu ini.

 

Kasat lantas AKP Didik Dewantoro mengatakan operasi kali ini difokuskan untuk kendaraan roda empat yang memakai aksesoris yang menyalahi aturan. Salah satunya lampu Strobo dan sirine

“Hal ini kita mengacu kepada peraturan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, pasal 59,”katanya.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Dan Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Peraturan ini mungkin jarang masyarakat tidak tahu atau tidak memperhatikan namun sudah berkali kali kita sosialisasikan agar masyarakat mematuhi peraturan tersebut jika tidak maka kita akan tindak tegas dengan penilangan dan penyiataan lampu strobo tersebut,” tegasnya.

Menurut data dari Satlantas Polres Magelang dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober, pihaknya telah mengamankan 59 unit lampu strobo/rotator dari kendaraan warga sipil.”Untuk satu hari ini saja sejak tadi malam jajaran kami mengamankan 4 lampu strobo pada kendaraan warga sipil, di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Secang, Blondo dan Muntilan,” ujarnya.

“Dan perlu diketahui juga bahwa jenis lampu seperti ini tidak hanya warga sipil yang menggunakannya di mobilnya kami tindak bahkan anggota Polres Magelang bila mana ada yang memasangnya di mobil pribadinya tetap akan kita tindak kecuali itu mobil dinas diperbolehkan,” pungkasnya. (bsn)

Baca Juga :

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: