Ayo Daftar, KPUD Buka Lowongan PPK
BNews- MUNGKID— Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Magelang akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2018. Direncanakan lowongan ini akan dimulai tanggal 13 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
Divisi Sosialisasi dan Partisipasi KPUD Kabupaten Magelang Dwi Endis M menjelaskan menjelang Pilkada 2018 akan dibentuk penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan. “Nanti akan diawali dari pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan akan mulai diumumkan terbuka tanggal 12 Oktober 2017 ini,”katanya (11/10).
Untuk urutan jadwal yakni tanggal 12 Oktober 2017 pengumuman pembukaan lowongan PPK, dilanjut tanggal 13-16 Oktober proses pendaftaran. Dan untuk proses seleksi administrasi tanggal 14 Oktober hingga pengumuman hasilnya pada 18 Oktober 2017.
“Untuk seleksi tertulis dijadwalkan tanggal 21 Oktober 2017 serentak, serta proses tanggapan masyarakat tanggal 23-27 Oktober 2017,” imbuhnya.
Untuk proses tanggapan masyarakat nantinya para calon anggota PPK ini akan ditanggapi oleh masyarakat terkait layak dan tidaknya menjadi anggota PPK. “Karena anggota PPK idealnya harus bersih dari segala permasalahan sosial dan kriminal, sebab menjadi wakil KPU ditingkat kecamatan, anggota PPK tersebut yang akan membentuk anggota PPS, KPPS dan PPDP,” tegasnya.
Nanti pihak KPUD juga akan mengeluarkan surat pernyataan bagi anggota PPK terpilih. Dimana dalam surat penryataan tersebut berisikan bahwa anggota PPK telah menehi syarat antara lain setia kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonsia, tidak menjadi anggota partai politik disertai dengan surat pernyataan yang sah.
“Dan penting juga bagi anggota PPK terpilih tidak pernah memiliki kasus hukum yang dipenjara lebih dari lima tahun, terbukti juga bebas narkoba serta belum pernah kena sanksi oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebelumnya,” terangnya.
Nantinya akan muncul nama 10 besar calon anggota PPK, kemudian melalui tanggapan masyarakat. Kemudian diambil 5 besar.”Hal ini juga perlu diperhatikan bahwa seleksi calon anggota PPK, PPS dan KPPS terdapat ketentuan belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama dan dalam pelaksanaan pemilu yang sama,” pungkasnya. (bsn)
Baca Juga :