Bikin Geger! 10 Kasus Narkoba Dibongkar di Magelang, 13 Tersangka dan Ribuan Pil Disita
- calendar_month Kam, 17 Sep 2026

Dua Bulan, Polresta Magelang Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 13 Tersangka
BNews—MAGELANG— Satresnarkoba Polresta Magelang mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba selama periode Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan obat daftar G.
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data rilis Satresnarkoba Polresta Magelang, total barang bukti yang diamankan dalam 10 laporan polisi tersebut terdiri dari 5 gram sabu, 17,5 gram tembakau sintetis, dan 31.064 butir obat daftar G.
“Selama kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka,” ujar AKP Tri Widaryanto dalam pers rilis tersebut.
Rinciannya, 7 Kasus Pil Yarindo
Kasus pertama tercatat pada 3 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka AP di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 22.000 butir pil Yarindo. AP disebut sebagai pengedar dan dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya pada 4 Agustus 2026, polisi mengungkap kasus dengan tersangka MAK di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang diamankan berupa 1.000 butir pil Yarindo. Tersangka juga disebut berperan sebagai pengedar.
Kasus berikutnya terjadi pada 7 Agustus 2026 dengan tersangka RAW alias K di Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Polisi mengamankan 1.064 butir pil Yarindo dari kasus tersebut.
Kemudian pada 8 Agustus 2026, polisi mengamankan tersangka AAR di wilayah Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 2.000 butir pil Yarindo.
Kasus pil Yarindo kembali diungkap pada 1 September 2026. Dalam kasus yang terjadi di Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MYA alias Y dan MNA alias M.
Dari keduanya, polisi mengamankan 3.000 butir pil Yarindo.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 2 September 2026 di Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka THW dengan barang bukti 2.000 butir pil Yarindo.
Dengan demikian, dari enam perkara pil Yarindo yang tercantum dalam data rilis tersebut, total barang bukti mencapai 31.064 butir obat daftar G jika termasuk keseluruhan perkara obat daftar G yang tercatat dalam rilis.
Dua Kasus Sabu
Selain pil Yarindo, Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengungkap kasus peredaran sabu.
Kasus pertama tercatat pada 18 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka MKM di Desa Congkrang, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 gram sabu. Tersangka disebut sebagai pengedar.
Selanjutnya pada 21 Agustus 2026, polisi mengungkap kasus di Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga tersangka, yakni BS alias W, DH, dan SS. Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 gram sabu. Ketiganya tercantum dalam data rilis sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dua Kasus Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengungkap dua perkara tembakau sintetis pada September 2026.
Pada 7 September 2026, polisi mengamankan tersangka GSNK di Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti yang diamankan berupa 9 gram tembakau sintetis.
Sehari kemudian, 8 September 2026, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Desa Mejing, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka RTP alias T dengan barang bukti 8,5 gram tembakau sintetis.
Total barang bukti tembakau sintetis dari dua kasus tersebut mencapai 17,5 gram, sesuai rekapitulasi Satresnarkoba Polresta Magelang.
Total 13 Tersangka
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Magelang mencatat 10 laporan polisi dengan 13 tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Agustus hingga September 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 5 gram sabu, 17,5 gram tembakau sintetis, dan 31.064 butir obat daftar G.
“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan Satresnarkoba Polresta Magelang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magelang,” pungkas Kasat Res Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar