Kabar Baik! 13.077 PPPK Paruh Waktu di Jateng Dapat THR, Cair 13 Maret 2026
- calendar_month Sen, 9 Mar 2026

Pemprov Jateng Cairkan THR Untuk PPPK Paruh Waktu
BNews-JATENG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi. THR tersebut dijadwalkan akan dicairkan pada 13 Maret 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pencairan THR dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan yang berlaku.
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin, 9 Maret 2026.
Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen penerima THR.
Di Jawa Tengah, jumlah PPPK paruh waktu tercatat mencapai 13.077 orang dan menjadi yang terbesar secara nasional. Untuk mendukung pencairan THR tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.
CEK BERITA UPDTE LAINNYA DISINI (KLIK)
Luthfi menjelaskan bahwa perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 dan dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan tidak mendapatkan THR.
“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” ungkapnya.
Selain menyiapkan THR bagi aparatur pemerintah, Pemprov Jawa Tengah juga membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja di sektor perusahaan.
Posko tersebut berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah serta enam wilayah satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwaker), yakni Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Keberadaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait persoalan pembayaran THR oleh perusahaan.
Masyarakat yang mengalami permasalahan terkait THR atau menemukan perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya dapat melaporkan melalui posko tersebut. Petugas selanjutnya akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
CEK BERITA UPDTE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa Posko THR akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk konsultasi.
Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Sesuai ketentuan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 perusahaan dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.
Aziz juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar