Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 2.902 Warga Kota Magelang Belum Tercatat Status Perkawinannya, Pemkot Intensifkan Program Si Capermas

2.902 Warga Kota Magelang Belum Tercatat Status Perkawinannya, Pemkot Intensifkan Program Si Capermas

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026

BNews–MAGELANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mendata masih banyak warga yang belum tercatat secara administratif dalam urusan perkawinan dan perceraian.

Berdasarkan data kependudukan per 31 Desember 2025, masih terdapat 2.902 warga Kota Magelang dengan status perkawinan belum tercatat serta 440 warga dengan status cerai belum tercatat. 

Kondisi itu membuat pemkot menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026. Melalui inovasi Si Capermas (Aksi Pencatatan Perkawinan Massal) .

Kegiatan ini disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan unsur masyarakat hingga RT/RW, di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (3/2/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, menjelaskan Si Capermas adalah salah satu terobosan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang (Disdukcapil) yang melibatkan banyak pihak sejak 2022. 

Program ini dinilai membantu banyak warga memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. 

Tidak hanya itu, Si Capermas juga ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen kependudukan, sehingga hak-hak keluarga, khususnya hak anak, dapat terlindungi dengan lebih baik.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi jembatan agar informasi program semakin luas tersampaikan kepada masyarakat melalui camat, lurah, dan tokoh masyarakat,” jelas Catur membacakan sambutan tertulis Wali Kota Magelang Damar Prasetyono. 

Adapun Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan penetapan sahnya perkawinan yang dilaksanakan secara bersama. Dan terkoordinasi antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Disdukcapil dalam satu waktu dan tempat.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum status perkawinan serta perlindungan hak-hak anak. 

“Dengan layanan ini, setelah adanya penetapan pengadilan, pasangan dapat langsung memperoleh buku nikah serta dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran anak secara cepat dan terintegrasi,” jelasnya.

Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan akta perkawinan atau buku nikah. Baik bagi warga Muslim melalui isbat nikah maupun warga non-Muslim melalui pencatatan perkawinan.(*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less