2 Kali Beraksi di Magelang, Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 7 Okt 2024

konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (7/10/2024). (foto: mta)
BNews—MAGELANG— Komplotan pencuri dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beraksi di dua lokasi di wilayah Kabupaten Magelang. Polisi menangkap tiga dari lima pelaku di salah satu penginapan di Kabupaten Jepara, Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan ini diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).
”Ketiga tersangka yakni berinisial RF (29) warga Kota Bandar Lampung dan AS (31), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung serta TJ (46), Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar. Ada dua saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan, komplotan pencuri ini mulai melancarkan aksinya sejak September di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mulanya, pada 7 September 2024 lalu, mereka berkumpul di Cibubur menuju ke daerah Magelang dengan mengendarai dua mobil.
”Mereka mampir di Sumedang dan melakukan aksinya di ATM BRI SPBU Sumedang dengan hasil Rp2 juta. Kemudian melanjutkan perjalanan dan menginap di Kopeng, Salatiga. Pada 9 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, melanjutkan perjalanan ke Magelang,” jelas dia.
Para pelaku ini beraksi di ATM BCA Indomaret Blabak Square, Kecamatan Mungkid. Mereka meraup hasil kejahatan sebesar Rp8,4 juta. Kemudian pada 10 September 2024, para pelaku melakukan aksi serupa di ATM BNI SPBU Secang dengan hasil Rp10 juta.
”Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk kronologi penangkapan, atas dasar laporan dan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku,” jelas Mustofa.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Usai dilakukan pengembangan kasus, lanjut Mustofa, diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di 11 lokasi di beberapa wilayah Jateng dan Jabar. Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas yang terukur. Ketiganya ditembak di salah satu kakinya.
”Yang bersangkutan kita berikan tindakan tegas yang terukur. Karena pada saat diamankan melawan petugas, ya dia juga residivis dengan perkara yang sama,” imbuh Mustofa. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar