Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 33 Pilkades di Magelang Diikuti Pasangan Suami Istri

33 Pilkades di Magelang Diikuti Pasangan Suami Istri

  • calendar_month Rab, 9 Okt 2019

BNews—MUNGKID—Sebanyak 33 Desa di Kabupaten Magelang terdapat Bakal Calon Kepala Desa merupakan pasangan Suami Istri. Hal tersebut setelah penutupan pendaftaran Bacalon Kades 2 Oktober 2019 lalu.

Kabid Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Khoirul Anwar mengatakan bahwa bagi desa yang belum ada pendaftarnya diberikan perpanjangan waktu. “Perpanjangan waktu mulai tanggal 18 Oktober hingga 6 November mendatang,” katanya (9/10).

Dan jika sampai tanggal 6 November tetap tidak ada pendaftarnya, maka akan dianggap gagal melaksanakan Pilkades tahun ini. “Nantinya akan diikutkan Pilkades di tahun berikutnya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, di tahun 2019 di Kabupaten Magelang akan diselenggarakan Pilkades di 294 Desa secara serentak. Pilkades tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 24 November 2019 mendatang.

Uniknya lagi, di 33 desa yang calon pendaftarnya merupakan pasangan suami isteri. Namun dari jumlah tersebut ada tiga desa yang calonnya merupakan suami isteri ditambah calon ketiga.

Tiga desa tersebut antara lain, Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Desa Kali Kuto di Kecamatan Grabag, dan Desa Jamus Kauman, di Kecamatan Ngluwar. “Khusus di tiga desa ini, selain calonnya merupakan pasangan suami isteri, juga ada pendaftar lagi dari luar,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less