Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warga 4 Desa Di Magelang Sudah Setuju Nilai Ganti Kerugian Lahan Terlewati Jalan Tol Jogja-Bawen

BNews–MAGELANG– Tahapan pembangunan jalan tol Jogja-Bawen untuk di wilayah Kabupaten Magelang terus berlanjut. Terbaru musyawarah musyawarah penetapan bentuk ganti rugi bidang tanah dilakukan di Desa Pakunden Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang (15/11/2022).

Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang Adang Atfan Ludhantono yang turut hadir di Balai Desa Pakunden membenarkan hal tersebut. “Benar ini di desa Pakunden ada musyawarah penetapan bentuk ganti rugi,” katanya.

Adang menyebutkan untuk di Desa Pakunden tersebut total bidang yang akan dilintasi Jalan Tol Jogja-Bawen ada 294. “Untuk kisaran harga sama di desa sebelumnya yakni berkisaran atau rata rata Rp 700.000 – Rp 1.500.000 an per meter persegi,” imbuhnya.

Dari hasil musyawarah di Desa Pakunden, lanjut Adang bahwa semua pemilih bidang tanah sudah setuju. “Mereka semua sudah dinyatakan setuju. Dan yang sudah  tanda tangan berita acara sebanyak 289 bidang, sisanya masih ada kekurangan administrasi,” ujarnya.

Adang menyebutkan proses musyawarah penetapan bentuk ganti rugi akan terus berlanjut dan bertahap di desa yang terlintasi. “Untuk jadwal berikutnya belum keluar,” katanya.

Disebutnya juga oleh Adang, bahwa di awal November 2022 kemarin sudah terdapat tiga desa yang sudah menjalani musyawarah tersebut. Yakni Desa Bligo, Jamuskauman dan Karangtalun di Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang.

“Hasil dari tiga desa tersebut dengan total bidang yang telah menyatakan setuju 932 dari 938 bidang. Penggantian Ganti Kerugian disepakati berupa uang dengan nilai rata-rata antara Rp. 700.000 sampai Rp. 1.500.000 an,” terangnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Untuk 6 bidang tanah yang belum dinyatakan “menyetujui” hasil musyawarah ada beberapa alasan atau penyebab. “Penyebab itu diantaranya masih perlu pembahasan internal pemilik tanah misal waris bersama; dan administrasi misal pemilik diluar Kabupaten magelang dan belum hadir atau kurang surat kuasa. Untuk Desa Karangtalun per hari ini (15/11/2022) sudah 100 persen setuju,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!