4 Alasan KPPS Pemilu Bisa Diberhentikan
- calendar_month Sab, 16 Des 2023

KPPS KPU pada pemilu
BNews-NASIONAL- Gelaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah resmi dibuka.
Dari banyaknya pelamar, hanya 7 anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan terpilih di setiap TPS.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap pendaftar memenuhi semua dokumen persyaratan KPPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berbeda dengan rekrutmen badan Ad Hoc seperti PPS, PPPK, dan Panitia Pengawas (Panwas), tidak ada seleksi tertulis maupun seleksi wawancara dalam rekrutmen ini.
Namun, hanya ada seleksi administrasi alias pemberkasan sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai anggota KPPS.
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa setiap anggota/ketua KPPS dapat diberhentikan meskipun sudah ditetapkan dan dilantik sebelumnya.
Pemberhentian tersebut dapat terjadi jika anggota KPPS melanggar ketentuan dan wewenang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 4 jenis alasan anggota/ketua KPPS dapat diberhentikan sebagaimana dikutip dari Keputusan KPU No 476 tahun 2022.
- Meninggal Dunia.
- Berhalangan Tetap (Tidak Diketahui Keberadaannya/Tidak Mampu Melaksanakan Tugas Secara Permanen).
- Mengundurkan Diri dengan Alasan yang Bisa Diterima.
- Diberhentikan Secara Tidak Terhormat, Jika Melanggar Ketentuan Sesuai Undang-Undang yang Berlaku.
Demikianlah informasi mengenai 4 alasan anggota maupun ketua KPPS Pemilu 2024 dapat diberhentikan, meski sudah dilantik dan ditetapkan oleh KPU sebelumnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5



Saat ini belum ada komentar