80 Ribu Warga Belum Ber e-KTP Terancam Kehilangan Hak Suara
- calendar_month Kam, 16 Nov 2017

Kartu elektronik KTP (foto : internet)
BNews—MUNGKID—Jumlah warga di Kabupaten Magelang yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai sekitar 80 ribu orang. Jika tidak segera melakukan perekaman maka mereka akan kehilangan hak suara di Pilkada mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaskab Magelang M Habib Saleh, siang ini. Menurutnya, e-KTP saat ini jadi syarat mutlak warga untuk memilih di Pemilu.
“Padahal pelaksanaan Pemilu 2018 tinggal beberapa bulan lagi,” kata Habib.
Untuk itu, Habib berharapPemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang perlu segera mempercepat proses perekaman data kependudukan untuk eKTP. “Pemilu 2018 tinggal menghitung waktu sampai enam bulan ke depan,” tegas dia.
Namun, dia mengatakan jika warga sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki eKTP bisa tetap memiliki haknya. “Sementara untuk warga yang masih belum mendapatkan KTP-el karena masih dalam antrian, dapat menggunakan Surat Keterangan yang telah dipunyai,” tuturnya. (bn1/bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 1





Saat ini belum ada komentar