Alasan Terlilit Hutang, Residivis Bobol Dua Apotik Di Magelang
BNews–MAGELANG– Tidak butuh waktu lama jajaran kepolisian mengungkap kasus pencurian di dua apotik di wilayah Dukun dan Sawangan Kabupaten Magelang. Seorang pria diamankan polisi di rumahnya.
AKBP Ronald A Purba saat jumpa pers mengatakan bahwa ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP. Pelaku ini melakukan dua kali pencurian di hari yang berdekatan.
Pelaku diketahui adalah RH, 47, alias Badak warga Tegalrejo Magelang. Dimana pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian di sekolah pada tahun 2010 lalu.
“Untuk lokasi pertama di Apotek Waringin Jaya di Dusun Karangrejo Desa Krogowanan Kecamatan Sawangan diketahui pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekira Pkl 07.30 WIB. Untuk lokasi kedua di Apotek Dukun di Dusun Talun Kidul Desa Banyudono Kecamatan Dukun, diketahui hari Rabu, 11 Agustus 2021 sekira Pkl 07.30 WIB,” katanya (16/8/2021).
Untuk modus pencuriannya, lanjutnya pelaku ini di TKP Sawangan dilakukan sekira pukul 03.00 WIB, dengan menjebol pintu belakang apotik. Kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600,-
“Sementara TKP Dukun terjadi sekira pukul 01.30 WIB, tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC. Kemudian mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43.000.000,-,” imbuhnya.
Kapolres juga menyebutkan untuk motif pelaku ini mencuri memilih sasaran apotik karena mengira pada masa saat ini apotik sedang laris. Dan di dalamnya menurut perkiraan persangka terdapat banyak uang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Uang hasil curian digunakan tersangka untuk membayar hutang, memberikan ke adik tersangka, membeli perhiasan serta untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarya.
Kronologi penangkapan, kata Kapolres bermula petugas Sat Reskrim Polres Magelang, Polsek Dukun dan Polsek Sawangan melakukan penyelidikan. Dan dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
“Lalu pada hari Jumat, 12 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB, petugas dapat menangkap tersangka dan menyita barang bukti di rumah istri tersangka di daerah Bogeman,” terang Kapolres.
Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni Uang Rp 2.000.000,- (hasil curian), 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 buah motor Honda Supra warna abu-abu. Lalu 2 buah gelang emas (dibeli dari uang hasil curian) dan 1 buah dus Handphone Redmi 9C.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)