Asyik Pesta Ganja, 4 Pemuda di Muntilan Magelang Digerebeg Polisi
- calendar_month Jum, 7 Jul 2023

empat pemuda ditangkap polisi saat pesta ganja di Gunungpring Muntilan
BNews-MAGELANG– Terlibat dalam jaringan penyalahgunaan Narkotika, sebanyak empat orang laki-laki berhasil diamankan. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang di Dusun Sabrang Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada, Rabu (05/07/2023) dini hari.
Saat dimintai keterangannya Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, membenarkannya. Dimana jajarannya telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
“Benar bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang telah berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja; dan berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku,” ungkapnya.
Adapun identitas terduga para pelaku tersebut adalah FAA Als M (30) warga Bunungpring Muntilan, SA Als M (29) warga Jumoyo Salam; AB (28) warga Keji, Muntilan dan SH Als A (29) warga Pucungrejo, Muntilan.
“Dari ke empat pelaku ada yang berprofesi sebagai pedagang serta tukang parkir. Selanjutnya saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Sementrara Kasatresnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, menambahkan bahwa kasus ini bisa terungkap; setelah pihaknya menerima informasi dari warga.
“Kami dapat informasi jika disalah satu rumah di Gunungpring sering digunakan untuk pesta Ganja,” tambahnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Mendapat informasi tersebut, lanjutnya pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan dilanjutkan melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku di TKP tersebut.
“Kami gerebeg di salah rumah rumah pelaku di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring pada, Rabu (5/7/2023). Sekira pukul 01.00 Wib,” jelasnya.
Saat tim melakukan pengerebekan, kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat penggeledahan disaksikan oleh Perangkat Desa. Dan kita berhasil mengamankan empat orang pelaku kedapatan sedang pesta Ganja,” ujarnya.
Selain sisa-sisa rokok lintingan Ganja yang sudah berada di asbak, Polisi juga menemukan beberapa tangkai ganja yang sudah tidak ada daunnya berada di dalam tempat sampah.
Kemudian juga ditemukan empat paket bungkusan yang dikemas menggunakan kertas makan warna coklat di dalam kotak plastik; dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa ternyata bungkusan tersebut berisi daun Ganja kering yang berada di sebuah lemari bivet.
“Dari keterangan saudara SA, barang yang ditemukan tersebut adalah milik saudara YSA warga Blabak yang dititipkan kepadanya. Karena yang bersangkutan akan pergi bekerja di luar Jawa,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah empat Paket narkotika golongan 1 jenis Ganja didalam box plastik berwarna kuning; dengan berat bruto 195,96 gram, 1 (satu) linting rokok ganja dalam bungkus rokok camel warna ungu; Tas eiger berwarna coklat, 1 (satu) paket batang ganja didalam tempat sampah berwarna hijau, 4 (empat) HP dan 2 Sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, pungkas Willy. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar