Ayah dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Kasus Bayi Terkubur di Magelang, Ini Ancaman Hukumannya
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025

Konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Polisi mengungkap kasus penemuan jenazah bayi yang terkubur di pemakaman Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Jenazah bayi berjenis kelamin perempuan itu dikubur diam-diam oleh ibu kandung berinisial AD (30) dan kekasihnya berinisial SM (47).
Pelaku SM yang merupakan warga Magelang, disebut sudah memiliki istri. Menurut pengakuan AD, dirinya tega membunuh darah dagingnya sendiri lantaran malu.
“(Saya) malu. Sudah tiga tahun (berhubungan dengan SM),” katanya, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengungkap, AD melahirkan bayinya pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AD tengah memandikan anaknya dan tiba-tiba merasakan perutnya mules.
“Tak lama setelah itu, AD melahirkan bayi tersebut. Selanjutnya bayi diletakkan di kursi. Sekitar pukul 19.30 WIB, bayi diselimuti hingga menutupi seluruh tubuhnya. Saat dicek pukul 23.30 WIB, kondisi bayi sudah dingin dan tidak bernyawa,” ungkapnya.
Keesokan harinya yakni pada Senin (22/9/2025), AD menuju ke rumah SM dan menyampaikan bahwa AD sudah melahirkan bayi namun kondisinya sudah meninggal dunia. Lanjut Anita, AD lantas meminta kepada SM untuk memakamkan bayi hasil hubungan gelap mereka.
“SM minta (pemakaman bayi) malam hari, namun AD minta sore hari. Sekira pukul 16.30 WIB, dua orang saksi melihat pelaku ini membawa kardus dan sebilah pisau menuju ke pemakaman umum Kampung Salakan,” imbuhnya.
“Malam harinya, saksi yang curiga pun menemukan kardus dan kain berlumuran darah di tebing pinggir sawah. Lalu melaporkan ke Ketua RT serta Polsek Magelang Selatan,” lanjutnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Anita menyebut, pelaku SM menggali lubang pemakaman menggunakan sebilah pisau dengan kedalaman 20 sampai 30 sentimeter. Jenazah bayi dimasukkan ke lubang pemakaman, dibungkus jilbab berwarna hitam, lalu ditutup kembali.
Tersangka AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda 3 miliar rupiah serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat atau setelah dilahirkan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara SM, dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau mengubur mayat dengan ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda Rp4.500.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana menambahkan, SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Itu bukan pasal pengecualian, tentunya kami penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dan kami wajib laporkan untuk pengawasan yang bersangkutan,” tambahnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar