Baru Bebas Penjara, Pria Magelang Ini Kembali Edarkan Obat Mercon, Polisi Sita 42 Kg!
- calendar_month 9 menit yang lalu

Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak, Sita Total 42 Kilogram Bahan Mercon
BNews-MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak jenis obat mercon selama Februari 2026. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dini hari di wilayah Gunungpring, Muntilan.
Petugas mengamankan seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun.
Dari lokasi, polisi menyita 5 kilogram obat mercon siap pakai serta bahan baku berupa 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Total barang bukti mencapai sekitar 42 kilogram.
Tersangka diketahui baru bebas pada Januari 2026 dan sempat menjual 1 kilogram obat mercon seharga Rp250 ribu per kilogram melalui media online.
Tiga Tersangka Lain Diamankan
Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (27/2/2026) di Kecamatan Salam dengan tersangka AI (21). Polisi menemukan 0,39 kilogram obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta bahan yang rencananya digunakan untuk membuat balon udara.
Masih di hari yang sama, petugas mengamankan seorang anak berinisial DA (22) di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons bahan mercon dan 10 selongsong terisi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selanjutnya, tersangka IF (23) juga diamankan di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 1 kilogram obat mercon jadi.
Dari empat tersangka, satu orang yakni DP dilakukan penahanan karena merupakan residivis dengan barang bukti terbesar.
Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, membuat, maupun bermain petasan karena berbahaya dan dapat diproses hukum.
“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toyib Riyanto, S.H., M.H. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar