Baru Kenalan Gadis Asal Magelang Disetubuhi Usai Pesta Miras
BNews–SRUMBUNG– Terpengaruh minuman keras (miras) dan pil Yarindu, pemuda ini setubuhi gadis dibawah umur di Srumbung Magelang. Kejadian terjadi di sebuah rumah kosong Desa Pandanretno Srumbung Magelang 28 Januari 2020 silam.
Pelaku diketahui, pelaku berinisial DDS alias Kuncung, pemuda warga Srumbung Magelang. Sedangkan korban berinisial DFR, 14 tahun warga Kabupaten Magelang.
Pengakuan DDS kepada awak media, awal mulanya dirinya bersama sembilan temannya termasuk korban melakukan pesta miras jenis anggur merah di rumah kosong tersebut. Setelah habis dua botol kawan kawanya pergi tinggal pelaku dan korban.
“Korban dikenalkan sama teman saya sebelumnya dan komunikasi lewat WA. Selanjutnya setelah itu kami bertemu bersama sama di lokasi tersebut dan pesta miras. Korban juga ikut minum dan juga minum pil Yarindu bersama saya,” ungkap DDS saat dihadirkan dalam pers rils Polres Magelang (12/3/2020).
Setelah habis, pelaku mengajak korban berhubungan intim. “Saya setubuhi korban sekitar pukul 14.00 wib hingga pukul 17.00 wib. Namun cuman sekali sekitar 2-3 menit selesai, Selanjutnya korban saya kasih uang Rp 50.000 dan setelahnya pulang,” imbuhnya.
Ditanya tahu apakah korban masih dibawah umur, pelaku mengaku tidak tahu. “Setahu saya korban sudah tidak sekolah dua tahun terakhir ini,” tandasnya.
Sementara Waka Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto mengaku kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban tidak lama dari waktu kejadian. “Akhirnya tanggal 18 Febuari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Polres Magelang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Selanjutnya dibawa dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” akunya.
Pelaku dikenakan pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002. tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (bsn)