Pembunuhan Brigadir J Dipicu Peristiwa Di Magelang

BNews–MAGELANG-– Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata dipicu suatu peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu dipastikan, setelah Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.

Dalam pemeriksaan itu diketahui, Ferdy Sambo murka setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi dan merencanakan pembunuhan.

Dilansir dari detikNews, disebutkan Putri mengaku mengalami tindakan yang dilakukan Brigadir J yang melukai martabat keluarga. Namun tidak dijelaskan detail tindakan tersebut. Tindakan itu terjadi di Magelang.

“Ini yang membuat tersangka (Ferdy Sambo) emosi, yang membuat tersangka marah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Setelah itu, Sambo memanggil para ajudannya yakni Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Ia lalu merencanakan pembunuhan.

“Tersangka memanggil 2 orang tadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap brigadir J,” lanjutnya.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore, kasus ini baru mencuat ke publik tiga hari kemudian.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pengusutan terus dilakukan, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:

  1. Irjen Ferdy Sambo
  2. Kuat Ma’ruf, sopir istri Sambo
  3. Bharada E atau Richard Eliezer
  4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ujar Agus. (*/detik)

IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: