Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

BEJAT !!! Ayah Perkosa Anak Tiri Usia 14 Tahun, Dikala Istri Habis Melahirkan

BNews–NASIONAL– Bejat mungkin kata yang pantas disematkan kepada seorang warga di salah satu desa di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ia adalah MZ, 34, yang telah tega memperkosa anaknya berusia 14 tahun, di saat sang istri baru melahirkan.

Akibat pemerkosaan itu, sang anak tiri kini menderita trauma berat. Sementara sang istri yang baru melahirkan juga tampak terpukul atas kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan, korban merupakan seorang anak putus sekolah berusia 14 tahun,  Pemerkosaan itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 April 2021.

Sementara peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021. Di hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku MZ saat ini sudah diamankan polisi dan mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara dan akan menjalani proses hukum akibat memperkosa anak tirinya,” kata AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021).

Fauzi mengatakan, asus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada perangkat desa.

Selanjutnya korban bersama perangkat desa melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ke Polres Aceh Utara.

Menurut korban, ayah tirinya memerkosa dia di dapur rumah. Saat kejadian, ibunya baru melahirkan sekitar seminggu.

“Dalam kasus ini, pelaku dan korban tinggal serumah. Sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu. Akibat kejadian itu, kini korban menderita trauma berat,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara pelaku yang diamankan dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak tirinya. Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku terancam dihukum hingga 200 bulan kurungan,” katanya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!