Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berikut Alasan SPBU di Jalan Palagan Ditutup Satpol PP DIY

Berikut Alasan SPBU di Jalan Palagan Ditutup Satpol PP DIY

  • calendar_month Jum, 21 Jul 2023

BNews-JOGJA- Sebuah SPBU di Jalan Palagan, tepatnya di Kalurahan Sariharjo, Ngaglik, ditutup Satpol PP DIY, Kamis (20/7/2023).

SPBU yang sudah lama beroperasi tersebut ditutup lantaran masa berlaku izin pemanfaatan tanah kas desa; milik mereka telah habis dan hingga kini belum mendapatkan izin baru.

Ketika petugas Satpol PP DIY mendatangi lokasi SPBU tersebut, SPBU yang berdiri di atas tanah kas desa itu; masih beroperasi dengan banyaknya sepeda motor maupun mobil yang mengisi bahan bakar.

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menjelaskan SPBU tersebut ditutup; karena belum memiliki izin Gubernur DIY yang baru terkait dengan penggunaan tanah kas desa.

“Penutupan ini dari tindaklanjut laporan yang masuk ke Satpol PP DIY. Kami cek, pengelola kita panggil dan lakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu terungkap SPBU ini sudah berdiri sejak 2001, sudah ada izin Gubernur 2001 sampai dengan 2021. Jadi disewa 20 tahun,” katanya.

Setelah masa sewa habis, SPBU tersebut belum mendapatkan izin Gubernur DIY yang baru untuk pemanfaatan TKD.

“Proses perpanjangan izinnya belum selesai. Jadi kalau dalam bahasa hukumnya tidak memiliki izin karena proses perpanjangan izinnya belum selesai,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Jika izin baru belum terbit, maka usaha di atas TKD belum diperbolehkan beroperasi. Maka penutupan ini bersifat sementara dan saat SPBU seluas 1.600 meter persegi ini mendapatkan izin baru, diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Sebelum penutupan, Satpol PP DIY juga telah memanggil pemilik SPBU pada 11 Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, pemilik SPBU sudah menandatangani surat pernyataan yang intinya bersedia menghentikan aktivitas.

“Tetapi dalam pemantauan kami masih beroperasi,” paparnya. (*/harianjogja)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less