GEMPAR !! Mengaku Tak Bernafsu Dengan Perempuan, Pemuda ini Nekat Cabuli 30 Santri Pria
- calendar_month Sab, 12 Mar 2022

RD pemuda yang mencabuli 30 santri pria
BNews–NASIONAL– Aksi bejat dilakukan oleh seorang pemuda yang dianggap santri senior di Pondok Pesantren di Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Ia nekat mencabuli 30 santri pria yang lebih junior.
Ialah RD (22) yang leluasa berada di Pondok Pesantren tersebut, meskipun namanya tidak terdaftar sebagai santri disana.
RD pun semakin leluasa mencari mangsa karena diizinkan tinggal di sana. RD disebut tak pernah absen beribadah di masjid pesantren.
Bahkan dia aktif dalam pengajian dan taklim yang digelar pesantren.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya mengungkapkan santri korban pelecehan seksual tersebut masih dalam usia remaja.
Yakni berusia antara 12 sampai 15 tahun.
Kistaya mengungkapkan bahwa aksi keji RD ini telah berlangsung sejak 2016. Para korban mengaku tak berani melawan karena menganggap RD sebagai santri senior.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Tidak berani menceritakan,” ungkapnya, dikutip Tribun, Rabu (9/3/2022).
Dikatakan Kistaya, para korban mendapat perlakuan asusila RD di tengah malam, saat mereka terlelap tidur.
Terekam CCTV Masjid
Peristiwa tersebut terbongkar saat ada santri yang memberanikan diri pulang dan melapor pada orangtuanya.
Menanggapi pernyataan mengejutkan dari sang anak, orangtua santri kemudian melakukan konfirmasi ke pihak pesantren.
Alhasil, mereka mendapati ada 4 santri lain yang juga mengaku menerima pelecehan seksual oleh RD.
Kemudian, kelima santri dan orangtuanya membuat laporan terhadap RD ke Polsek Tarakan.
“Melaporkan kelakuan RD,” kata Kistaya lagi.
Lokasi Perbuatan Asusila
Kistaya menjelaskan bahwa RD melancarkan aksi kejinya di asrama santri, juga di dalam masjid.
Saat jam tidur, RD melakukan aksi tak terpuji nya di tengah kumpulan santri yang terlelap tidur.
Sehingga yang sadar hanya korban.
Pihak pesantren kemudian mengecek rekaman CCTV masjid yang baru dipasang beberapa hari, untuk memantau aktivitas para santri.
Dalam visual CCTV, nampak RD melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya, persis seperti yang dideskripsikan para korban.
Atas perbuatannya tersebut, RD terancam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak.
Suka Lawan Jenis, Tapi Tidak Bernafsu
Setelah mendapat laporan dari lima orang tersebut, polisi pun menginterogasi RD.
Dalam interogasi polisi, RD mengakui semua perbuatannya.
Ia melakukan hal tersebut semata mata ingin melampiaskan nafsunya yang dinilai Kistaya sebagai penyimpangan seksual.
Sejauh ini, Polisi sudah meminta psikolog untuk memeriksa kejiwaan RD.
Termasuk mendalami orientasi seksualnya.
Namun, melalui pernyataan RD, ia mengaku menyukai perempuan, namun tidak memiliki nafsu terhadap perempuan. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar