Bertahun tahun Kosong Akhirnya Jabatan Sekda Magelang Didefinitifkan
BNews—MUNGKID— Pemkab Magelang akhirnya punya jabatan Sekda secara definitif. Setelah bertahun tahun hanya diduduki pj kini jabatan itu disahkan dan diberikan kepada Adi Waryanto.
Hal ini setelah Bupati Magelang, Zaenal Arifin melakukan pelantikan pagi tadi di Pendopo Soepardi, kompleks Setda Kabupaten Magelang (6/8). Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/821/50/KEP/22/2019 yang memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat, Adi Waryanto, sebagai Pembina Utama Muda, dari jabatan sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan mendefinitifkannya dalam jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, serta diberikan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah pada hari ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 135 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil),” ungkap Bupati Magelang Zaenal Arifin.
“Yang mengatur bahwa setiap PNS atau Non PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan diangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.
Dijelaskan pula bahwa pengambilan sumpah jabatan ini, terlaksana setelah melalui tahapan yang panjang, karena harus melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa, Gubernur, Bupati/Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal pelantikan, harus mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. “Kita ketahui bersama Kabupaten Magelang termasuk yang melakukan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2018, sehingga harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang undangan yang mengatur mutasi jabatan pada masa pilkada serentak tersebut,” paparnya.
“Dengan tugas tersebut saya berharap kepada saudara Sekretaris Daerah untuk dapat melaksanakan fungsi pengkoordinasian, penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah, pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah,” pungkasnya. (bsn)