Bongkar! 21 WNA Tiongkok Ditangkap di Sragen, Warga Kesal: “Kerja Tukang Batu Kok Asing?!”
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025

Pabrik di Sragen Ini Malah Pekerjakan Puluhan WNA China tau Tiongkok
BNews–JATENG– Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Puluhan WNA tersebut ditangkap karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Informasi mengenai penangkapan ini dibagikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Surakarta. Dalam video yang diunggah, terlihat sejumlah WNA sempat berusaha kabur saat petugas hendak memeriksa dokumen keimigrasian mereka.
“Akhir Juni, Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 orang WNA di Sragen atas dugaan pelanggaran hukum keimigrasian,” tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Jumat (11/7/2025).
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Mursito.
“Iya terkait penangkapan WNA memang ada. (Pekerja WNA terdaftar di Disnaker?) Tidak terdaftar,” katanya, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sragen, Agus Winarno, menjelaskan bahwa urusan tenaga kerja asing (TKA) bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Disnaker kabupaten.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Tidak semua yang terkait dengan ketenagakerjaan itu kewenangan berada di Disnaker. Contohnya soal tenaga kerja asing, kita itu hanya bisa membantu melakukan monitoring bersama Dinas di tingkat provinsi. Lembaga di bawahnya yakni Satwasker, kantornya di Solo yang membawahi wilayah Solo Raya,” jelas Agus.
Agus menyebutkan bahwa saat ini tercatat ada 67 tenaga kerja asing di Kabupaten Sragen yang tersebar di enam perusahaan.
“Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi, melainkan hanya membantu. Kalau Disnaker mencatat ada 67 orang pekerja asing yang tersebar di enam perusahaan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing melibatkan banyak pihak, termasuk Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres.
“Bahkan Disnaker tidak dilibatkan karena obyek pengawasannya tidak hanya pekerja tapi orang,” tuturnya.
Di sisi lain, warga sekitar, Suyadi Kurniawan, mengaku kecewa dengan keberadaan warga negara asing yang diduga bekerja di wilayah Sragen.
“Ya dengan kedatangan orang asing di Sragen itu sangat merepotkan dan merugikan warga Sragen. Pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh orang Sragen, khususnya warga Indonesia yang pintar-pintar. Masa pekerjaan tukang batu, tenaga kasar, mendatangkan orang asing? Apa tidak bisa kita kerjakan? Mestinya itu kan harus mendatangkan tenaga ahli kalau memang diperlukan,” kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap isu keberadaan tenaga kerja asing, khususnya terkait legalitas dan jenis pekerjaan yang mereka lakukan di Indonesia. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar