Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » BP Ditangkap di Kamar Kos, Edarkan Sabu 61 Gram di Magelang

BP Ditangkap di Kamar Kos, Edarkan Sabu 61 Gram di Magelang

  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

BNews-MAGELANG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Seorang pria berinisial BP ditangkap di kamar kosnya pada Selasa pagi, 3 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kamar kos nomor 6 milik Bara Pambudi, yang berada di wilayah Pandansari RT 05 RW 09, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 61 gram yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal putih ukuran besar, lima plastik klip ukuran sedang; serta lima plastik klip ukuran kecil,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto; dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang pada Kamis (19/6/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek OPPO Reno 7 warna oranye yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi; serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AA 6618 KT yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka BP diketahui beralamat di Dusun Mantenan, Desa Mertoyudan, dan berdomisili di Kelurahan Sumberrejo.

Ia berperan sebagai pengedar dan telah menjalankan aktivitas terlarang ini sejak pertengahan Mei 2025. Dari pengakuannya, tersangka telah tiga kali mengedarkan sabu dan mendapat upah sebesar Rp4 juta.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK )

“Modus operandi tersangka adalah menerima paket sabu dari seseorang atas perintah W, kemudian mengemas ulang dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang,” jelas AKP Tri.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai komitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang,” tegasnya.

AKP Tri Widaryanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mohon doanya, semoga kita semua bisa hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less