BPJS Kesehatan Magelang Buka Partisipasi Masyarakat Ikuti PIPM, Apa Itu?
BNews—MAGELANG— Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki program inovasi pendanaan masyarakat (PIPM) peduli jaminan kesehatan nasional. BPJS Cabang Magelang mendorong masyarakat berpartisipasi dalam program ini.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Magelang Ni Ketut Sri Budiani mengungkapkan dasar hukum program ini adalah UU nomor 24 tahun 2011 pasal 11 huruf h. Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 28 ayat 4 dan Perpres 64 tahun 2020 pasal 34. Serta peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 tahun 2018 pasal 23 ayat 1.
”BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program JKN. Termasuk kerja sama dengan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, pemberi kerja. Serta pihak lain yang akan memberikan bantuan iuran,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Dia menyebut, BPJS Kesehatan membuka partisipasi dari masyarakat yang memiliki finansial yang bagus untuk membantu masyarakat lain yang membutuhkan.
”Program ini bisa diikuti baik perorangan maupun badan usaha, badan hukum, baik yayasan, koperasi, BUMN, BUMD. Untuk berpartisipasi dalam mendaftarkan penduduk yang belum memiliki JKN maupun kepada peserta JKN namun menunggak,” ujarnya.
Jelas Budiani, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi guna memiliki sense of belonging terhadap program JKN ini. Sehingga dapat mendorong kelanjutan program JKN.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hingga Oktober 2021, BPJS Kesehatan Cabang Magelang sudah bekerja sama dengan 172 fasilitas kesehatan tingkat pertama. Serta 17 rumah sakit dan klinik utama.
Yakni untuk melayani 1,7 juta jiwa atau sekitar 76 persen dari total penduduk 2,2 jiwa di wilayah Kantor Cabang Magelang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung. (mta)